Siti masitah 3 bulan yang lalu
Saya punya anak pertama lahir dan meninggal dan sudah dibuatkan akta kelahiran. Lalu saya melahirkan anak kedua dan ketiga dan ternyata penulisan urutan di akta nya sama anak kedua. Manakah yg harus saya ganti apakah anak kedua jadi anak kesatu atau anak kedua hidup jadi anak ketiga? Terima kasih
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Dalam kasus ini, yang sebaiknya diubah adalah status anak kedua menjadi anak pertama yang hidup, sementara anak ketiga tetap sebagai anak ketiga sesuai urutan kelahiran. Dengan begitu, akta kelahiran mencerminkan kenyataan bahwa anak pertama lahir dan meninggal, tetapi tetap dihitung dalam urutan kelahiran. Anda bisa berkonsultasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan penyesuaian ini sesuai aturan administrasi.
Semoga informasi ini bermanfaat!