/ Konsultasi / Detil

Werdi Sayekti   4 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Urutan anak

Anak saya F menikah 3 kali , dengan suami 1 punya anak satu, cerai, kemudian menikah dengan suami ke 2 punya anak satu, cerai, kemudian nikah lagi dengan suami ke 3 , punya anak , dan suami belum pernah punya anak, baru pertama kali, anak yg lahir dari suami ke 3 di tulis dalam akta kelahiran anak ke berapa? Anak ke 3 atau anak ke 1? Terimakasih.


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Dalam akta kelahiran, penomoran anak tidak didasarkan pada urutan anak dari ibu atau ayah secara keseluruhan, melainkan ditulis sebagai anak keberapa dalam hubungan pernikahan yang melahirkan anak tersebut.

Karena anak ini adalah anak pertama dari pernikahan dengan suami ketiga (yang belum pernah memiliki anak sebelumnya), maka dalam akta kelahiran akan dicatat sebagai anak pertama dari suami ke-3. Namun, secara keseluruhan, anak tersebut tetap merupakan anak ketiga dari sang ibu.
Semoga informasi ini bermanfaat!