Nur Laili Fadhillah 4 bulan yang lalu
Surat keterangan pindah kenapa tidak bisa diperpanjang di dukcapil dan harus urus di camat daerah asal?
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Surat keterangan pindah tidak bisa diperpanjang di Dukcapil karena surat tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah asal. Untuk perpanjangan atau revisi, prosedur harus dilakukan di kecamatan atau instansi terkait di daerah asal sesuai dengan aturan administrasi kependudukan. Hal ini memastikan validitas data dan kesesuaian dengan dokumen kependudukan lainnya.
Semoga informasi ini bermanfaat!