/ Konsultasi / Detil

TAUFIQ YUDHA KUSUMA   4 bulan yang lalu


Pertanyaan :

AKTA KELAHIRAN DAN KK

Bagaimana jika dalam pembuatan akta kelahiran, dalam anak pertama tidak tercantum di KK dan dan kali ini si Ibu telah melahirkan anak lagi dengan ayah yang berbeda. Lantas urutan anak dalam pembuatan Akta dan KK bagaimana?


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam
Dalam kasus ini, urutan anak dalam akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) tetap mengikuti urutan kelahiran sebenarnya, bukan berdasarkan urutan yang tercantum di KK. Meskipun anak pertama tidak tercantum di KK sebelumnya, ia tetap dianggap sebagai anak pertama.

Untuk pembuatan akta kelahiran anak kedua, pastikan mencantumkan data ibu yang sama dan menyertakan keterangan ayah sesuai status hukum (ayah biologis atau suami yang sah). Setelah itu, perbaikan atau pembaruan data pada KK juga perlu dilakukan agar mencerminkan kondisi keluarga secara akurat. Jika perlu, konsultasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk proses lebih lanjut.
Semoga informasi ini bermanfaat!