RIa hendiana 4 bulan yang lalu
Maaf pak mau nanya saya mau ngurus surat pindah dr Langkat Sumatra utara K Agam,karna mendadak saya tidak BS mengurus surat pindah d Capil Langkat,setelah d hubungi kata Capil Langkat saya bisa langsung K Capil lubuk Basung untk mengurus surat pindah lewat amplikasi E OFFICE,apakah benar it pak,dan syaratnya apa aja pak
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Bisa bpk/ibk, silakan datang langsung ke kantor dukcapil agam dengan membawa persyaratan:
1. KK
2. KTP
3. Form F1.03 (ada dikantor)
4. Surat Pernyataan (ada dikantor)
Semoga informasi ini bermanfaat!