Ulya Nabila 4 bulan yang lalu
assalamualaikum warahmatullahi wa wabarakatuh, Apakah bisa membuat Kartu Keluarga baru secara online? Jika iya, apa saja langkah-langkah dan persyaratan yang perlu disiapkan?
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Ya, Anda bisa membuat Kartu Keluarga (KK) baru secara online melalui layanan Disdukcapil di beberapa daerah yang mendukung sistem tersebut. Berikut langkah-langkah dan persyaratannya:
Langkah-Langkah
Akses Website/Portal Resmi Disdukcapil: Masuk ke portal layanan online Disdukcapil daerah Anda atau aplikasi layanan kependudukan (www.sileton.agamkab.go.id).
Buat Akun: Jika belum, daftarkan akun dengan NIK dan data pribadi Anda.
Pilih Layanan Pembuatan KK: Cari opsi untuk pembuatan KK baru, baik karena pindah domisili, perubahan status, atau alasan lain.
Unggah Dokumen: Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk digital (scan/foto).
Verifikasi dan Tunggu Proses: Setelah semua dokumen diunggah, tunggu proses verifikasi.
Unduh KK Digital: Jika disetujui, Anda bisa mengunduh KK dalam format digital (PDF) atau mendapat instruksi untuk pengambilan fisik.
Persyaratan
Formulir Permohonan KK (biasanya tersedia di portal).
Surat Pengantar RT/RW (jika diperlukan).
Fotokopi KTP seluruh anggota keluarga.
Surat Nikah/Akta Cerai (jika ada perubahan status pernikahan).
Akta Kelahiran Anak (jika menambah anggota keluarga).
Surat Keterangan Pindah (jika pindah domisili).
Proses ini memudahkan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil, tetapi cek terlebih dahulu apakah daerah Anda sudah mendukung layanan ini.
Semoga informasi ini bermanfaat!