/ Konsultasi / Detil

Medi   5 bulan yang lalu


Pertanyaan :

F2.01

F2.01 harus ada ttd pejabat daerah atau lurah sesuai alamat ktp.apakah surat f2.1 ttd harus lurah sesuai ktp?karna saya tinggal luar domisili.


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk tandatangan harus pejabat daerah yang sesuai dengan alamat di KTP
Semoga informasi ini bermanfaat!