/ Konsultasi / Detil

Agus Sintia Sari    3 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Syarat pisah KK nikah siri setelah cerai tanpa KTP istri

Syarat pisah KK nikah siri setelah cerai tanpa KTP apakah bisa?


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk mengurus pemisahan Kartu Keluarga (KK) setelah perceraian, meskipun pernikahan dilakukan secara siri dan tanpa KTP istri, Anda tetap perlu memenuhi beberapa persyaratan:

Surat Keterangan Cerai dari Pengadilan Agama (jika ada). Jika tidak, biasanya diminta surat pernyataan cerai yang disahkan RT/RW dan kelurahan.
Kartu Keluarga Lama untuk diperbarui sesuai status baru.
Dokumen Identitas Pribadi (KTP Anda) dan dokumen pendukung lainnya.
Surat Pernyataan Kehilangan KTP (jika KTP istri tidak ada).
Proses ini biasanya dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebaiknya konsultasikan ke Disdukcapil setempat untuk memastikan langkah dan dokumen yang dibutuhkan.
Semoga informasi ini bermanfaat!