Sherly marcelina 5 bulan yang lalu
Saya mau ganti nama anak yang pertama, namun saya sudah membuat kia dan sudah daftar di kk kami yang baru. Bagaimana caranya supaya bisa ganti nama anak saya yg pertama? Usia nya masih 5 tahun. Mohon bantuannya pak/ibu
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk mengganti nama anak Anda yang sudah terdaftar di Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK), Anda perlu mengikuti prosedur resmi. Berikut langkah-langkahnya:
Ajukan Permohonan Ganti Nama ke Pengadilan
Anda harus mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri setempat dengan alasan yang jelas. Siapkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran anak, KK, KIA, dan KTP orang tua.
Dapatkan Putusan Pengadilan
Jika pengadilan menyetujui, Anda akan mendapatkan salinan putusan pengadilan yang mengesahkan perubahan nama anak.
Ubah Akta Kelahiran
Setelah putusan pengadilan keluar, ajukan perubahan nama di akta kelahiran anak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Perbarui Dokumen Lain
Setelah akta kelahiran diperbarui, lakukan pembaruan data di KK, KIA, dan dokumen lainnya dengan membawa dokumen pendukung seperti putusan pengadilan dan akta yang telah diperbarui.
Disarankan untuk konsultasi langsung ke Dukcapil atau pengadilan terdekat untuk memastikan syarat dan prosedur di wilayah Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat!