/ Konsultasi / Detil

Alya Zahira   5 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Pisah kk

Izin bertanya Bapak/Ibu, apakah bisa pisah KK untuk urusan pekerjaan?


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk pisah KK harus berumur 17 tahun atu sudah kawin, untuk lebih lanjut silakan datangi kantor dukcapil terdekat
Semoga informasi ini bermanfaat!