Alya Zahira 5 bulan yang lalu
Izin bertanya Bapak/Ibu, apakah bisa pisah KK untuk urusan pekerjaan?
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk pisah KK harus berumur 17 tahun atu sudah kawin, untuk lebih lanjut silakan datangi kantor dukcapil terdekat
Semoga informasi ini bermanfaat!