Suci Rahayu 5 hari yang lalu
Assalamualaikum, maap mau bertanya saya teh udah nikah tp belum bikin KK sama KTP yang baru dan skrg lagi hamil, kalo mau bikin surat pindahan antar desa harus ke rt/rw dulu apa langsung aja ke desa?
Kalau sudah menikah dan belum membuat KK serta KTP baru, sebaiknya segera diurus karena dokumen tersebut penting, terutama untuk mengurus keperluan administratif lainnya, seperti surat pindah. Untuk mengurus surat pindah antar desa, langkah awal biasanya adalah meminta pengantar dari RT/RW tempat tinggal Anda saat ini. Setelah mendapatkan pengantar, baru mengajukannya ke kantor desa. Pastikan juga membawa dokumen pendukung seperti KK dan KTP lama. Semoga prosesnya lancar, dan selamat atas kehamilannya!