Ari prayugo 3 minggu yang lalu
Buat kk baru menikah pindah provinsi sudah ada surat pindahnya
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah dan pindah provinsi, dengan surat pindah yang sudah ada, kamu bisa langsung mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di provinsi tujuan. Bawa dokumen pendukung seperti KTP, surat pindah, dan akta nikah untuk mempermudah proses pembuatan KK baru.
Semoga informasi ini bermanfaat!