KURNIA AZIS 3 minggu yang lalu
Saya Mau ajukan pembatalan surat pindah, dikarnakan surat pindah yg lama sudah tidak aktiv (2021) dan ada perbahan kecamatan alamat pindah dikarenakan ada pemekaran
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Untuk pembatalan surat pindah yang sudah tidak aktif, kamu bisa mengajukannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa surat pindah lama dan KTP. Karena ada perubahan kecamatan akibat pemekaran wilayah, pastikan untuk menjelaskan detail perubahan alamat saat pengajuan agar data terbaru bisa diperbarui sesuai wilayah yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat!