/ Konsultasi / Detil

Ruth Ade Setyani   1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Urutan anak dalam akte

Saya hamil ke 4,, 2 anak lahir hidup. Anak pertama meninggal,,anak kedua hidup,,anak ketiga kiret,anak ke 4 hidup. Yg saya mau tanyakan,, untuk urutan anak d akte kelahiran itu gmn ea klo seperti ini...anak kedua jadi anak pertama dan anak keempat jadi anak kedua,,bgtukah atau bagaimana sebaiknya?? Tlg jelaskan!


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Dalam hal pencatatan anak pada akta kelahiran, urutannya biasanya didasarkan pada kelahiran anak yang hidup dan tercatat secara resmi. Oleh karena itu, jika melihat situasi Anda:

Anak pertama: Lahir dan meninggal, namun tidak akan dihitung dalam urutan pada akta kelahiran kecuali Anda mengajukan akta kematian.
Anak kedua: Lahir hidup (anak pertama yang tercatat di akta kelahiran).
Anak ketiga: Keguguran/kiret, sehingga tidak ada akta kelahiran yang dibuat.
Anak keempat: Lahir hidup (akan tercatat sebagai anak kedua di akta kelahiran).
Maka, berdasarkan situasi ini:

Anak kedua (lahir hidup) akan tetap tercatat sebagai anak pertama pada akta kelahiran.
Anak keempat (lahir hidup) akan tercatat sebagai anak kedua.
Jadi, dalam akta kelahiran, hanya anak yang lahir hidup dan masih hidup yang dihitung.
Semoga informasi ini bermanfaat!