Nurul Adika Syach 1 bulan yang lalu
Surat keterangan pindah penduduk apakah memiliki kadaluarsa ? jika ia berapa hari sejak diterbitkannya?. Kemudian apakah dapat mengurus perpanjangan dengan cara Online? terimakasih.
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Surat Keterangan Pindah Penduduk memiliki masa berlaku, biasanya selama 30 hari sejak diterbitkan. Jika melebihi batas waktu tersebut, Anda perlu mengurus surat baru. Untuk perpanjangan atau pengurusan online, tergantung pada kebijakan Disdukcapil setempat. Beberapa daerah sudah menyediakan layanan online, jadi sebaiknya cek di website resmi Disdukcapil atau hubungi langsung untuk informasi lebih lanjut.
Semoga informasi ini bermanfaat!