Nurjana 1 bulan yang lalu
Suami saya pernah menikah dan memiliki anak, kemudian bercerai. Lalu menikah dengan saya dan dikaruniai seorang putra. Saya ingin membuat akta kelahiran anak. Di akte anak saya apakah harus di tulis anak pertama atau langsung anak kedua? Saya bingung min. Dari kepala desa di buat anak kedua saya dan suami. Padahal itu anak pertama saya dan di surat keterangan lahir d buat anak pertama. Tp akte dari desa di buat anak kedua katanya sudah ketentuan dr dukcapil. Terima kasih