/ Konsultasi / Detil

Nurjanah   1 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Pembuatan akte anak

Suami saya pernah menikah dan memiliki anak, kemudian bercerai. Lalu menikah dengan saya dan dikaruniai seorang putra. Saya ingin membuat akta kelahiran anak. Di akte anak saya apakah harus di tulis anak pertama atau langsung anak kedua? Saya bingung min. Dari kepala desa di buat anak kedua saya dan suami. Padahal itu anak pertama saya. Terima kasih


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam
Dalam akta kelahiran anak Anda, status anak dapat mengikuti urutan dari sisi ayahnya. Karena suami Anda sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, anak Anda mungkin dianggap sebagai anak kedua dari suami. Namun, secara hukum, Anda tetap bisa menyebutnya sebagai anak pertama Anda. Jika surat keterangan lahir menyatakan anak pertama, itu benar dalam konteks Anda sebagai ibu. Sebaiknya konsultasikan dengan Disdukcapil setempat untuk kejelasan lebih lanjut dan memastikan akta kelahiran sesuai aturan.
Semoga informasi ini bermanfaat!