islamiyah 1 bulan yang lalu
saya hbis lahiran anak ke 3. sebelumnya sudah pnya 2anak dari mntan suami.sdgkan suami pnya satu anak dari mntn istri nya.jadi anak yg ke 3 ini adalah anak yg ke 2 buat suamiku. tapi anak yg pertama dari aq dan suami.
di akta kelahiran harusnya ditulis anak ke berapa?? anak ke 1,ke 2,ke 3 atau ke 4??
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Dalam akta kelahiran, biasanya urutan anak didasarkan pada jumlah anak dari ayahnya. Karena anak ini adalah anak kedua bagi suami Anda, kemungkinan besar akan ditulis sebagai anak kedua dari suami. Namun, karena ini anak pertama dari Anda dan suami bersama, penting untuk berkonsultasi dengan Disdukcapil setempat agar data sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat!