Egal putra 1 bulan yang lalu
Tahun lalu saya menikah siri dengan janda yg belum pisah KK dengan mantan suami nya lalu saya mempunyai anak dan saya belum melaporkan peristiwa nikah siri saya ke kantor dukcapil setempat hingga bulan lalu istri saya meninggal dunia kami pun belum mengurus akte lahir anak kami langkah apa yg harus saya lakukan skrg
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
sebaiknya konsultasi langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa berkas-berkas pendukungnya
Semoga informasi ini bermanfaat!