Hafidz tazaka 3 tahun yang lalu
Apkah saya sapat meminta data ke absahan melaluli online?
Mohon Maaf.... mungkin maksud pertanyaan nya adalah tentang keabsahan Dokumen , berikut penjelasan kami : 1. Tentang menggunakan Kertas Putih, Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. “Ada pergantian dokumen cetak Adminduk dari kertas Security Printing ke Kertas HVS Putih A4 80gr
2. Tentang TTE ( Tanda Tangan Elektronik) tindak lanjut amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring, Dinas Dukcapil Kab. Agam melaksanakan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE). ... Terimkasih