Muningrum Hartanti 2 bulan yang lalu
Saya mempunyai anak 3, ke 2 anak saya 1 bapak, dan anak terakhir dari bapak yg baru, dan di akta sudah tertulis anak ke 3 dari bapak / ibu apakah tidak menjadi masalah?
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Mohon maaf sebelumnya, apakah bapak yang baru punya surat/Akte nikah? kalau ada, seharusnya anak tsb harus ditulis anak 1, tapi kalau tidak, tetap anak ke 3 tapi anak seorang ibu.
Semoga informasi ini bermanfaat!