Syamsul Azmi 2 bulan yang lalu
Saya ingin mencetak KK online
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam. Untuk melakukan cetak ulang Kartu Keluarga (KK) yang hilang, silakan lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Setelah itu, Anda bisa mengajukan permohonan cetak ulang secara online melalui aplikasi di tautan berikut: www.sileton.agamkab.go.id.
Semoga informasi ini membantu!