/ Konsultasi / Detil

YOPI DIKA SAPUTRA   2 bulan yang lalu


Pertanyaan :

E KTP

Bolehkan pengambilan E KTP yang dicetak ulang diwakilkan kepada keluarga seperti abg atau adek kandung,,karena keberadaan yg bersangkutan diluar provinsi.
Terimaksih.


Jawaban :

Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
E-KTP yang sudah dicetak, bisa diambil oleh perwakilan dengan membawa KK.
Semoga informasi ini bermanfaat!