YOPI DIKA SAPUTRA 2 bulan yang lalu
Bolehkan pengambilan E KTP yang dicetak ulang diwakilkan kepada keluarga seperti abg atau adek kandung,,karena keberadaan yg bersangkutan diluar provinsi.
Terimaksih.
Terima kasih telah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
E-KTP yang sudah dicetak, bisa diambil oleh perwakilan dengan membawa KK.
Semoga informasi ini bermanfaat!