/ Konsultasi / Detil

DINI WIDIYASTUTI   2 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Akta kelahiran

Saya mau tanya bapak / ibu mengenai
Apa saja persyaratan untuk mengurus akta kelahiran bayi baru lahir???


Jawaban :

Terima kasih sudah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Persyratan pengurusan Akta Kelahiran, sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Rs/Puskesmas;
2. Kartu Keluarga

Untuk pengurusan dapat dilakukan melalui sileton.agamkab.go.id ataupun melalui Kantor Walinagari se-Kabupaten Agam.
Terima Kasih.