DINI WIDIYASTUTI 2 bulan yang lalu
Saya mau tanya bapak / ibu mengenai
Apa saja persyaratan untuk mengurus akta kelahiran bayi baru lahir???
Terima kasih sudah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Persyratan pengurusan Akta Kelahiran, sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Rs/Puskesmas;
2. Kartu Keluarga
Untuk pengurusan dapat dilakukan melalui sileton.agamkab.go.id ataupun melalui Kantor Walinagari se-Kabupaten Agam.
Terima Kasih.