Syafrina 3 bulan yang lalu
Saya ingin mengganti tahun lahir yang salah, sama status
Terima kasih sudah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
1. Untuk merubah tahun lahir pada Dokumen Kependudukan dapat melampirkan Dokumen Pendukung seperti, Ijazah, Buku Nikah dan sebagainya;
2. Untuk Perubahan Status dari Belum Kawin menjadi Kawin, dapat melampirkan KK lama keduabelah pihak, dan Buku Nikah.
3. Untuk Perubahan Status dari Kawin menjadi Cerai, dapat melampirkan Kutipan Perceraian dari Pengadilan atau Akta Kematian.
Untuk pengurusan dapat dilakukan melalui sileton.agamkab.go.id ataupun melalui Kantor Walinagari se-Kabupaten Agam.
Terima Kasih.