/ Konsultasi / Detil

Mya rima   4 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Saya sebelum menikah masih gadis , menikah dengan duda anak 1 tak lama menikah saya melahirkan anak pertama dari rahim saya,

Dalam akte lahir anak saya disebutkan anak pertama atau anak kedua


Jawaban :

Terima kasih sudah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.

Berdasarkan kondisi tersebut, Anak Ibu dan Suami akan disebutkan sebagai ANAK PERTAMA dalam Akta Kelahirannya, dengan ketentuan Ibu dan Suami telah menikah secara Resmi (memiliki Buku Nikah).

Untuk pengurusan Dokumen Kependudukan dapat dilakukan melalui sileton.agamkab.go.id ataupun melalui Kantor Walinagari se-Kabupaten Agam.
Terima Kasih.