Mya rima 4 bulan yang lalu
Dalam akte lahir anak saya disebutkan anak pertama atau anak kedua
Terima kasih sudah menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Agam.
Berdasarkan kondisi tersebut, Anak Ibu dan Suami akan disebutkan sebagai ANAK PERTAMA dalam Akta Kelahirannya, dengan ketentuan Ibu dan Suami telah menikah secara Resmi (memiliki Buku Nikah).
Untuk pengurusan Dokumen Kependudukan dapat dilakukan melalui sileton.agamkab.go.id ataupun melalui Kantor Walinagari se-Kabupaten Agam.
Terima Kasih.