/ Konsultasi / Detil

Purwandi    5 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Pembuatan akta kelahiran orang tua

Bagaimana mengurus akta kelahiran orang tua tanpa surat keterangan lahir dan buku nikah??
Apakah stpmj harus meminta di dukcapil???


Jawaban :

Yth Purwandi
Pengurusan Akta Kelahiran Orang Tua ( Lansia) Cukup pengurusannya di kantor Wali Nagari
Seluruh surat keterangan akan di Bantu Petugas Nagari Menbuatnya Termasuk Suarat Keterangan lahir dan Nikah
Terima Kasih