Purwandi 12 bulan yang lalu
Bagaimana mengurus akta kelahiran orang tua tanpa surat keterangan lahir dan buku nikah??
Apakah stpmj harus meminta di dukcapil???
Yth Purwandi
Pengurusan Akta Kelahiran Orang Tua ( Lansia) Cukup pengurusannya di kantor Wali Nagari
Seluruh surat keterangan akan di Bantu Petugas Nagari Menbuatnya Termasuk Suarat Keterangan lahir dan Nikah
Terima Kasih