Arif 6 bulan yang lalu
Selamat siang, izin bertanya pak
Saya ingin membuat kk baru setelah menikah, dimana saya dan istri berbeda domilisi antar provinsi.
Mekanisme pengurusannya bagaimana ya Pak ?
Terimakasih
Yth, Arif
Buat KK baru dengan membwa KK orang tua, SKPWI (Surat Pindah ) Istri serta membawa surat Nikah ke dinas dukcapil, atau kanto walinagari
atau bisa di lakukan secara online, jika surat pindah istri sudah ada
Terima Kasih