Adinda Putri Silvia 6 bulan yang lalu
Surat pindah saya sudah kadaluwarsa selama kurang lebih 1 tahun , jika ingin diperbarui syarat apa saja yg harus di lengkapi? Terima kasih
Yth Adinda Putri Silvia
Surat pindah Kadaluarsa berarti sudah lebih 350 hari atau 1 tahun tidak lapor kedaerah tujuan tempat kepindahan,
Untuk memperbaharui atau membuat surah pindah baru, ibu harus ke Dinas dukcapil asal dgn membawa surat pindah yg lama
Terima Kasih