/ Konsultasi / Detil

Asmiati   6 bulan yang lalu


Pertanyaan :

membuat akta kelahiran

ingin membuat akta kelahiran anak


Jawaban :

Yth Asmiati
Persyaratan ada disini https://dukcapil.agamkab.go.id/pelayanan/kelahiran
untuk buat akta lahir anak, ibu bisa datang langsung ke kantor wlinagari atau ke dukcapil
Terima kasih