Rosmaita Yatim 8 bulan yang lalu
Apakah bisa Akte Kelahiran diganti karena terdapat bekas Tipex pada nama pemilik Akte.
Jika bisa berapa lama proses pembuatan.
Jika tidak adakah surat keterangan yg menjelaskan tentang Akte tersebut, berlama proses untuk mendapatkan surat keterangan tersebut. Terimakasih.
Yth Rosmaita Yatim
Silahkan langsung ke Dinas Dukcapil untuk cetak keduaatau mengganti Akta tersebut
dengan membawa Akta, bukti dukung KK, KTP ijazah dan surat Nikah (permohonan masuk langsung proses)
Terima Kasih