/ Konsultasi / Detil

GIFRA TONIZO BERSON   8 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Pindah domisili

Assalamualaikum Bapak/Ibu
Apa saja syarat untuk pindah dari kab. Agam ke Kab.Pariaman
Apa bisa saya mengurus surat pindah ny secara online..


Jawaban :

Yth, GIFRA TONIZO BERSON
Bisa, silakan melakukan permohonan di aplikasi sileton melalui web https://sileton.agamkab.go.id/
persyaratan yang di upload scan KK dan form F1.03 wajib Jpg/Jpeg tidak boleh file .pdf dan Maximal besar File 1 M
Terima Kasih