/ Konsultasi / Detil

fadli budi rizki   2 bulan yang lalu


Pertanyaan :

pembuatan akta dan penambahan anggota keluarga secara online?

bagaimana cara pembuatan akta dan penambahan anggota keluarga (kartu keluarga) secara online?


Jawaban :

Yth, fadli budi rizki
Bisa online , silakan melakukan permohonan di aplikasi sileton melalui web https://sileton.agamkab.go.id/
persyaratan yang di upload wajib Jpg/Jpeg tidak boleh file .pdf dan Maximal besar File 1 M
Terima Kasih