/ Konsultasi / Detil

Ni nyoman Tisnawati   8 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Buat kk baru setelah bercerai dan pindah ke provinsi lain

Sy sudah bercerai dengan suami ,anak sy berumur 13 th,pada putusan pengadilan tidak tercantum hak asuh anak jatuh kepada siapa,tetapi dari awal berpisah sebelum bercerai anak sudah tinggal bersama saya dan segala kebutuhan anak sy yg menanggung,bagaimana caranya membuat kk baru dan memasukan nama anak ke kk baru sy ( saya pindah tempat tinggal dari Bali pindah ke tangerang


Jawaban :

YTh, Ni nyoman Tisnawati
Cara pindah ketanggerang bisa dilakukan , dengan melakukan permohonan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) dengan mengikut serta anaknya, Pengurusan bisa di lakukan dukcapil di Bali atau bisa juga di Dukcapil Tanggerang, dengan membawa KK,KTP dan Surat Cerai putusan pengadilan
Terima Kasih