Nur Hafizah 8 bulan yang lalu
Izin pak/bu. Mohon arahannya terkait cara pengurusan KK bagi yang baru menikah. Saya dan suami sama2 dari kabupaten agam. Saya dari kec. Tilatang Kamang. Suami saya dari kec. Tanjung Raya. Untuk alamat di KK kami sdh tetapkan di Tilatang Kamang.
Yang ingin saya tanyakan :
1. apakah suami saya perlu urus surat keterangan pindah domisili atau tidak?
2. Jika pertanyaan no 1 - YA - apakah surat keterangan pindah bisa diurus secara online?
3. Apakah pengurusan KK kami, bisa diurus secara online ? berhubung kami sdg ada di rantau.
Terimakasih atas jawabannya pak/bu. Smg sehat selalu.
Yth Nur Hafizah
Sebenarnya Buat KK Baru akibat menikah atau rumah tangga baru dan pindah kecamatan bisa secara online tapi rumit
dan ber kali-kali pengajuan, saran kami kalau Orang Tua atau mertua atau saudara masih ada di kampung silahkan
mintak tolong ke kantor wali nagari aja, dengan membawa surat pindah suami dari nagari, KK Urang Tua Ibu dan Surat Nikah
Terima Kasih