Rika wahyuni 9 bulan yang lalu
Selamat malam , saya mau bertanya , apa syarat pembutan akte kelahiran secara online/ offline , sedangkan orang tua saya sudah meninggal lama , dan dulu itu bpk sama ibu hanya menikah secra kampung , sama data data mreka sudah hilang , tinggal surat kematian ibu saja. terimakasih
Yth Rika wahyuni
Untuk pembuatan Akta Kelahiran Ibu, pesyaratan2nya ada di nagari, berupa surat keterangan lahir, kematian dll
ibu cukup membawa KK dan KTP kalau ada ijazah
Terima Kasih