Nurhayati Tuankotta 9 bulan yang lalu
Di keterangan Domisili dari Capil Asal SHDK nya Saya Di Tulis Kepala Keluarga Padahal Status Saya Di Daerah Asal Belum menikah .. nah Saya buat Surat Domisili karena Sudah Menikah Dengan Orang Luar Dari Daerah Asal saya Jadi Pada saat saya Ke Capil malah di Tolak karena Di pertanyakan Soal SHDK nya .. Dari Capil yang sekrang Kira saya sudah pernah menikah di daerah Asal(MalukuTengah) tapi nyatanya belum .. Saya Menikah Di Daerah Saya yang sekarang(Papuabarat) Jadi Pegawai Staf Capil Menolak Pengurusan saya Dan Kata Staf Mereka akan kirim /cabut Data" dari capil daerah Sekarang (papuabarat) kirim ke capil Daerah asal tapu sudah 2 Tahun ni Data nya Belum di cabut/Dikirim Balik ...
Nah gimana carax Saya mau buat domisili baru Lagi kalau data/Nama saya tidak terdaftar Lagi Di Capil Daerah asal (MalukuTengah)
Yth. Nurhayati Tuankotta
Mohon Maaf , Layanan Kita untuk Penduduk Kab Agam - Sumatera Barat, tapi tidak apa-apa kami akan bantu jawab.
dari penjelasan ibu di atas, kami menyimpulkan ibu ingin membuat KK baru di daerah ibuk sekarang, tapi ibu masih terdata di kabupaten lain, kalau peristiwa demikian
Ibu Harus mengurus SUrat Pindah atau SKPWNI, kalau ibu tidak sanggup atau tidak mampu mengurus
surat pindah karena jauh, Di dukcapil Kab Agam Surat pindah tersebut/SKPWNI ini bisa di bantu di mohonkan dari dukcapil Domisil capil daerah Sekarang ke Daerah asal .
Maka dukcapil daerah asal akan mencabut dan mengirin Surat pindah tersebut ke dukcapil .
Terima Kasih