Miftahul Ilmi 9 bulan yang lalu
Assalammualaikum pak..
apa bisa pengurusan cetak ulang ktp baru secara online, jadi ke capil hanya menjemput ktp baru nya..
terima kasih
Waalaikumsalam Wr,wb
Bisa Buk, Silahkan ajukan cetak ulang KTP dan ambil KTP ke Dinas Dukcapil
Kalau Hilang Bawa Surat Keterangan Hilang Dari Polisi, Kalau Rusak Bawa KTP Rusanya
Terima Kasih.