/ Konsultasi / Detil

Miftahul Ilmi   9 bulan yang lalu


Pertanyaan :

pengurusna cetak ulang KTP online

Assalammualaikum pak..
apa bisa pengurusan cetak ulang ktp baru secara online, jadi ke capil hanya menjemput ktp baru nya..
terima kasih


Jawaban :

Waalaikumsalam Wr,wb
Bisa Buk, Silahkan ajukan cetak ulang KTP dan ambil KTP ke Dinas Dukcapil
Kalau Hilang Bawa Surat Keterangan Hilang Dari Polisi, Kalau Rusak Bawa KTP Rusanya
Terima Kasih.