Kiki Yuli Fitriani 10 bulan yang lalu
Selamat sore pak. Mau bertanya kan saya sudah cerai dan berstatus cerai hidup. Untuk memecah KK agar saya bersama anak saya saja bagaimana ya?
Selamat Sore
yth Hezra Hendardi Pratama
Ibu Cukup membawa KK, KTP dan Akta cerai dari Pengadilan Agama, bisa di urus di kantor walinagari setempat, Kantor duk Capil Lubuk Basung
atau Bisa melalui Online https://sileton.agamkab.go.id/
Terima Kasih