nuraini zubir 10 bulan yang lalu
Assalamualaikum wrwb
Saya mau menggurus akte lahir bapak saya (umur 73th ) untuk persyaratan membuat passport, namun bapak saya tidak punya surat keterangan lahir, ijazah dan surat nikah. Bagaimana ya solusinya?
Waaalaikumsalam wr, wb
Yth, nuraini zubir
Akta kelahiran Urang Tua Ibu yang sudah Usial Lanjut, persyaratannya cukup dari kantor walinagari, Seperti Surat Keterangan Lahir, Surat Keterangan Meninggal Orang Tua dari Bapak Ibu atau surat keterangan NIkah , nanti akan satu paket di buat kantor walinagari, kemudian ditambah KK, KTP dan KTP saksi