/ Konsultasi / Detil

Ibnu Arif   10 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Legalisir Akta Kelahiran

Asslm. Bapak/Ibu
Saya Ibnu Arif, domisili saat ini di Tangerang Selatan.
Utk keperluan pengurusan Haji sbg pendamping Ibu saya, Perlu surat/bukti keabsahan Akta Kelahiran saya, yg mana KK saya diterbitkan di Kab Agam.
Sehubungan tidak ada saudara yg bisa mengurus dokumen ke Kab. Agam, mohon petinjuknya. Terimakasih.


Jawaban :

Waalaikum salam wr,wb
Yth Ibnu Arif
Untuk Legalisir Akte kalihar bisa dilakukan di Dukcapil seluruh indonesia
Kalau Akta luar domisili, akan di tandatangani oleh pejabat Eselon III atau setingkat Kabid
Terima Kasih