nila sary 10 bulan yang lalu
assalamualaikum wr wb...
saya mau menanyakan perihal pembuatan akte kematian..syarat nya apa saja yang dibawa ke kantor pak?
almarhum meninggal tahun 1991 apa perlu ktp dan kk asli nya? kalau tidak ada bagaimana pak
terimakasih
Yth nila sary
Untuk persyaratan akta kematian yang sudah lama meninggal dan tidak memiliki dukumen Kependudukan, Ahli waris silahkan langsung Konsultasi
ke Bidang Pencatatan Sipil Dukcapil Lubuk Basung
Trima Kasih