/ Konsultasi / Detil

TRI UTAMI   11 bulan yang lalu


Pertanyaan :

Alur membuat kartu keluarga baru setelah menikah

Assalamualaikum, izin bertanya bapak/ibu, saya baru menikah dan saya ingin membuat kartu keluarga baru tetapi kartu keluarga yang baru berdomisili di padang, langkah awal yang harus saya penuhi apa pak/bu? mohon pengarahan nya pak/bu


Jawaban :

Yth TRI UTAMI
Langkah pertama suami/istri membuat surat pindah dari padang dulu, Kemudian ibu bisa datang ke kantor wali nagari setempat atau ke kator dukcapil dengan membawa , Surat pindah tersebut, Surat Nikah dan KK orang tua Ibu
Terima Kasih