/ Konsultasi / Detil

Susi susanti   1 tahun yang lalu


Pertanyaan :

Pecah KK

Pak apakah bisa saya pecah KK pak sebab suami saya sudah nikah lagi dan memiliki KK baru dengan istri barunya,saya ingin punya KK berdua dengan putri saya apakah bisa pak?? Mohon dibantu pak


Jawaban :

Yth. Susi susanti
Syarat Pecah KK karena peristiwa perceraian, adalah akta cerai dari pengandilan agama dan kk,
bisa online secara mandiri, atau ke kantor wali nagari, kantor kami di belakang balok dan di dinas dukcapil
Terima Kasih