Adrilsyah 1 tahun yang lalu
1. Mohon info apa saja persyaratan untuk menambah nama belakang di Kutipan Akta Kelahiran ?
2. Apakah bisa dilakukan perubahan tempat lahir tetapi tidak memiliki surat keterangan lahir (lahir tanpa bantuan dokter atau bidan) ?
Yth Adrilsyah
Karena Sudah memliki akta kelahiran, silahkan bapak datang lansung ke dinas dukcapil untuk konsoltasi perubahan Akta dengan membawa seluruh
bukti dukung untuk di cek kebenaran datanya.
terima kasih