Hendri yanto 1 tahun yang lalu
bapak ibuk saya mau bertanya bagaimana cara saya untuk pisah KK dengan istri siri saya.sementata istri siri saya sudah menikah lagi secara siri dan sedang hamil.dia tidak mau untuk pisah KK karena akan tetap pergunakan KK tersebut untuk keperluan BPJS.sementara disini saya akan melakukan nikah resmi dengan calon istri saya.
Yth..Hendri yanto
Solusinya Silahkan Bapak Konsultasi dengan pengadilan agama setempat, Nanti ada kepetusan PA isbat nikah dan cerai , Kalau sudah keluar keputusan tersebut KK Bapak Bisa di pisahkan dengan istri pertama di disdukcapil.
Terima kasih