/ Konsultasi / Detil

Yulia Putri   1 tahun yang lalu


Pertanyaan :

Pecah KK

Assalamualaikum wr.wb Bapak/Ibu Admin
Bapak/ Ibu saya ingin bertanya mengenai persyaratan Pecah KK dari KK orang tua saya karena saya baru saja melangsungkan pernikahan dan suami saya juga berasal dari kota/kabupaten yang berbeda dengan domisili saya saat ini

Terima Kasih Bapak/Ibu


Jawaban :

Yth Yulia Putri
Suami Ibu harus urus dulu SKPWNI atau surat Pindah dari daerah asal
setelah dapat SKPWNI baru ibuk mendaftar online https://sileton.agamkab.go.id/atau datang langsung ke kantor walinagari setempat, dengan membawa KK orang tua dan surat pindah suami
Terima Kasih