/ Konsultasi / Detil

Siti Fadilla   1 tahun yang lalu


Pertanyaan :

Pencetakan ulang untuk KK dan Akte yang hilang

Assalamualaikum bapak dan ibuk peg capil. ijin bertanya terkait pencetakan ulang untuk KK dan Akte yang hilang apa bisa dilakukan? apa persyaratannya? terimakasih


Jawaban :

Waalaikum salam, Wr Wb.
Yth. Siti Fadilla
KK dan Akta Hilang bisa kami cetak kembali dengan membawa surat Ket Hilang dari Kepolisian dan membawa Fotocopy KK atau akta yang hilang
Terima Kasih