/ Konsultasi / Detil

Yosrizal   1 tahun yang lalu


Pertanyaan :

Pecah kk

Assalamu'alaikum bapak/ibuk.saya mau tanya klu mantan saya sudah bikin kk baru,seharusnya kk yg keluar 2 kk ya buk? Kk mantan saya sama kk saya? Tpi kenapa kk saya g keluar y buk?bagaimana cara saya gambil kk saya y buk?mohon pencerahannya bapak ibuk Terima kasih


Jawaban :

Waalaikum salam.
Yth. Yosrizal
Untuk menjawab pertanyab Bapak, kami harus cek data dulu berdasarkan nomor KK, tapi secara umum Ketika pecah KK atau Pisah KK karena perceraian Dukcapil Agam mencetak 2 KK dengan setatus Cerai Hidup. untuk cetak ulang KK , Bapak datangi Dinas Duk capil untuk cek dan cetak KK
Terima kasih