/ Konsultasi / Detil

budi sugiyo   1 tahun yang lalu


Pertanyaan :

membuat akte kelahiran anak

apa persyaratan /solusi membuat akte anak yg sudah terlambat (lebih ari setahun)


Jawaban :

Yth Bpk Budi
Aturan Pengurusan Akta kelahiran terlambat sudah tidak ada lagi, Bapak Bisa urus segera Akta Lahir disalah satu layanan kami, yaitu Melalui Online, di kantor nagari , Layanan Belakang balok atau dinas dukcapil Lubuk Basung, dengan membawa KK, Surat Kerangan Lahir, KTP orang tua dan Akta Nikah yg dilagalisir
Terima Kasih