budi sugiyo 1 tahun yang lalu
apa persyaratan /solusi membuat akte anak yg sudah terlambat (lebih ari setahun)
Yth Bpk Budi
Aturan Pengurusan Akta kelahiran terlambat sudah tidak ada lagi, Bapak Bisa urus segera Akta Lahir disalah satu layanan kami, yaitu Melalui Online, di kantor nagari , Layanan Belakang balok atau dinas dukcapil Lubuk Basung, dengan membawa KK, Surat Kerangan Lahir, KTP orang tua dan Akta Nikah yg dilagalisir
Terima Kasih